Dittahti Polda Banten Menerima Barang Bukti Titipan Dari Ditreskrimsus 

    Dittahti Polda Banten Menerima Barang Bukti Titipan Dari Ditreskrimsus 

    SERANG, - Dittahti Polda Banten telah menerima penitipan barang bukti dari Ditreskrimsus berupa alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dari pemalsuan tersebut pada Selasa (08/03).

    Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid menyampaikan Sesuai dengan fungsi serta tugasnya petugas dari Subdit Barang bukti menerima penitipan barang bukti.

    "Hari ini kami menerima titipan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa barang, " kata Dirtahti Polda Banten.

    Selanjutnya Agus Rasyid menyampaikan barang bukti setelah di terima sesuai dengan SOP dilanjutkan dengan menyimpan barang bukti tersebut diruang penyimpanan sesuai dengan jenisnya.

    "Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab dari personel Dittahti subdit barang bukti, barang bukti tersebut diawasi dan dirawat keberadaan dan keamanannya sampai proses penyidikan selesai dan diserahkan kepada kejaksaan, " tutup Agus Rasyid.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Operasi Keselamatan Maung 2022 Polda...

    Artikel Berikutnya

    Ops Keselamatan Maung 2022, Ditlantas Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami