Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

    Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

    SERANG, BANTEN, - Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

    Pelaku AY (25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7, 06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

    "Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras, " kata Kapolres Serkot, Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02/2022).

    "Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " terangnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Lindungi Masyarakat, Ditbinmas Polda Banten...

    Artikel Berikutnya

    Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami