Jalin Sinergitas DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi bersama jajaran Komisioner KPU yang digelar di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Rabu (16/03/22).
Pada kesempatan tersebut Saeful Falah selaku Sekretaris DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang mempertanyakan bagaimana regulasi pemilu di tahun 2024 sehubungan adanya Informasi yang masih simpang siur di masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Baca juga:
Pendukung Anies Dideklarasikan di Banten
|
"Dalam kesempatan kali ini kami mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Pandeglang, terkait rencana Pemilu serentak tahun 2024 karena kesimpangsiuran masyarakat dibawah terkait adanya ajuan untuk di undur pelaksanaan Pemilu serentak". Ungkap Falah dalam audien tersebut
Falah juga menambahkan kader Badak Banten siap menjalin sinergitas dalam hal menyukseskan program-program KPU agar dapat menginformasikan kepada masyarakat yang digagas KPU baik dari KPU Pusat sampai KPU Kabupaten Pandeglang.
"Kami akan menginformasikan kepada masyarakat hasil dari silaturahmi kami bersama KPU dan kami berharap agar sinergitas antara KPU dan Badak Banten terjalin kemistri yang baik guna meningkatkan partisipasi pemilih dan mencetak calon-calon pemimpin yang dapat memajukan Kabupaten Pandeglang". Tandas Falah kepada awak media
Menanggapi hal tersebut Ahmad Suja'i selaku selaku ketua KPU Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa Pemilu serentak pada tahun 2024 tetap akan dilaksanakan, Suja'i juga berterima kasih kepada Badak Banten karena kehadiran Badak Banten menambah suplemen kepada KPU dengan terjalinnya sinergitas ini.
"Kami berterima kasih kepada Jajaran DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang yang hadir dalam rangka menjalin Sinergitas bersama KPU Kabupaten Pandeglang, dan kami berharap dapat membantu untuk mengedukasi masyarakat terkait regulasi serta tahapan-tahapan KPU dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024". Ungkapnya
Hal senada dikatakan Ahmadi selaku Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024 akan terbagi 2 tahap di tahun yang sama.
"Dalam pelaksanaannya Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan 2 kali pertama pada tanggal 14 Februari 2024 yakni Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditahun yang sama pula namun berbeda bulan pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur". Tutup Ahmadi dalam penjelasannya.**